detikFinanceJumat, 11 Des 2020 18:50 WIB
OJK Perpanjang Program 'Libur' Bayar Cicilan hingga Maret 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang fasilitas restrukturisasi kredit ke tahun 2022. Hal ini resmi dilakukan dengan terbitnya POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.










































