
SE dan Keppres tentang Libur Pilkada 27 November 2024, Cek di Sini!
Informasi SE Menaker dan Keppres terbaru yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Informasi SE Menaker dan Keppres terbaru yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Informasi penetapan hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Hanya ada satu hari libur.
Keputusan Presiden terbaru yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.