
KPK: 215 Instansi Sudah 100 Persen Lapor Kekayaan
Penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk perolehan 2018 sudah berakhir 31 Maret.
Penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk perolehan 2018 sudah berakhir 31 Maret.
Bentuk transparansi yang didorong KPK bagi penyelenggara negara yaitu LHKPN. Namun para anggota dewan itu malah yang terendah melaporkan harta kekayaannya.
Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), kewajiban pelaporan LHKPN para pejabat negara adalah di awal dan akhir jabatan.
Sebanyak 428 anggota DPR RI belum melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Padahal waktu yang tersisa hanya 4 hari lagi, yaitu 31 Maret 2019.
Penyerahan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK bakal berakhir pada 31 Maret 2019.
KPK bakal mendatangi DPR untuk mendampingi pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para anggota dewan yang belum melapor besok.
KPK mewacanakan anggota legislatif terpilih melaporkan LHKPN sebelum dilantik. Terkait wacana ini, Komisi III DPR meminta KPK mengkaji ulang bersama KPU.
Anggota DPR, disebut Bamsoet, sedang rajin menyetor LHKPN. Untuk itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan sudah sewajarnya DPR mendapat penghargaan dari KPK.