
Cara Lapor Harta Kekayaan Aparatur Negara 2025, Cek Infonya!
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri.
LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada KemenPAN-RB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin agar kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak hanya dilaporkan oleh pejabat tinggi negara.