detikNewsJumat, 15 Des 2017 21:43 WIB
Pimpinan DPR: Putusan MK soal Kumpul Kebo dan LGBT Perlu Dikaji
Mahkamah Konstitsi menyatakan tidak berwenang mengkriminalkan kumpul kebo dan LGBT karena kewenangan itu ada di tangan pemerintah-DPR.












































