
Lakukan Pembenahan, Kemensos Dorong LKSA Dapat Dikelola Secara Profesional
Kementerian Sosial melakukan pembenahan LKSA untuk pengelolaan profesional dan akreditasi. Gus Ipul menekankan perlindungan anak dan penegakan regulasi baru.
Kementerian Sosial melakukan pembenahan LKSA untuk pengelolaan profesional dan akreditasi. Gus Ipul menekankan perlindungan anak dan penegakan regulasi baru.
Kemensos akan menerapkan sanksi bagi lembaga atau panti asuhan yang melanggar aturan. Sanksinya mulai dari langkah hukum hingga menutup lembaga panti asuhan.
Mensos Saifullah Yusuf mengungkap ada 2.238 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang belum terakreditasi. Kemensos mengimbau agar LKS itu dapat mengurus legal.