
Unggah Anggaran Lem Aibon, William Dinyatakan Langgar Kode Etik DPRD DKI
BK DPRD DKI memutuskan William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik karena mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.
BK DPRD DKI memutuskan William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik karena mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.
Sistem Smart APBD yang dicetuskan oleh Gubernur Anies Baswedan bukanlah hal yang mustahil. Namun memang membutuhkan upaya yang serius dan berkelanjutan.
Badan Kehormatan DPRD DKI menjadwalkan pemanggilan anggota fraksi PSI, William Aditya, terkait kasus pengunggahan anggaran lem Aibon sebesar Rp 82,5 miliar.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI William Aditya Sarana dilaporkan ke Badan Kehormatan. William dinilai pelapor melanggar kode etik.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggandeng Mendagri Tito Karnavian untuk mengawal penganggaran di APBD agar tak ada lagi kasus seperti lem Aibon Rp 82 miliar.