detikNewsJumat, 29 Nov 2019 14:05 WIB
Unggah Anggaran Lem Aibon, William Dinyatakan Langgar Kode Etik DPRD DKI
BK DPRD DKI memutuskan William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik karena mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.










































