
Pemprov DKI Ingatkan Pelanggar Aturan Plastik Bisa Didenda Hingga Rp 25 Juta
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan aturan larangan kantong plastik sekali pakai berlaku mulai hari ini. Ada denda sampai dengan Rp 25 juta bagi pelanggar.
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan aturan larangan kantong plastik sekali pakai berlaku mulai hari ini. Ada denda sampai dengan Rp 25 juta bagi pelanggar.
Pemprov DKI Jakarta mulai terapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai hari ini. Ada sanksi berupa teguran hingga denda bagi para pelanggarnya.
Mulai hari ini DKI Jakarta wajibkan warganya gunakan kantong belanja ramah lingkungan. Warga pun kini gunakan kantong ramah lingkungan saat berbelanja
DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Aturan itu sudah mulai dijalankan di pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pembeli di Pasar Tanah Abang masih menggunakan kantong plastik untuk berbelanja. Mereka mengaku tidak mengetahui ada kebijakan ini sebelumnya.
Pengelola Pasar Minggu, Jakarta Pusat, secara resmi telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik yang resmi mulai berlaku hari ini.
Pemakaian kantong plastik di Jakarta dilarang mulai hari ini (1/7) di berbagai pusat perbelanjaan. Solusinya bisa pakai kemasan yang ramah lingkungan.
Para pedagang di Pasar Tanah Abang mengaku belum mengetahui aturan larangan penggunaan kantong plastik.
Jakarta melarang penggunaan kantong plastik hari ini. Di luar negeri, ada kantong plastik yang bisa dimakan untuk menekan jumlah sampah plastik. Seperti apa?
Larangan penggunaan kantong plastik mulai berlaku hari ini. Meski begitu para pedagang di Pasar Minggu masih tetap menyediakan kantong plastik untuk pembeli.