detikNewsJumat, 12 Okt 2018 15:53 WIB
Politikus Boleh Datangi Sekolah asal Tak Pakai Atribut Partai
Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah dan sekolah, termasuk parpol. Namun politikus boleh mendatangi sekolah asal tak memakai atribut.











































