
Batasi Penjemput Abu Bakar Ba'asyir, Ini Kata Kalapas Gunung Sindur
"Paling biasanya keluarga dan tim pengacara. Kita kan masih pembatasan karena pandemi. Jangan sampai terjadi kerumunan," ujar Kalapas Gunung Sindur Mujiarto.
"Paling biasanya keluarga dan tim pengacara. Kita kan masih pembatasan karena pandemi. Jangan sampai terjadi kerumunan," ujar Kalapas Gunung Sindur Mujiarto.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, akan segera bebas murni. Pihak Kemenkum HAM Jawa Barat memastikan Ba'asyir bebas pada Jumat, 8 Januari 2021.
"Nanti akan diantar sampai rumah beliau dan santri menjemput di tempat beliau," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Imam Suyudi.
Abu Bakar Ba'asyir bebas pada Jumat 8 Januari 2021. Selama menjalani hukuman 15 tahun penjara, Ba'asyir disebut mendapat remisi selama 55 bulan.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021. Pembebasan Ba'asyir akan dikawal personel Densus 88 Antiteror.
Kemenkum HAM Jawa Barat memastikan Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pekan ini. Terpidana kasus terorisme itu bebas murni usai menjalani 15 tahun penjara.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, sudah kembali ke Lapas Gunung Sindur. Sebelumnya, Ba'asyir menjalani perawatan di RSCM.
Penyidik Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith di LP Gunung Sindur terkait status tersangka penganiayaan sopir taksi online.
Pihak Lapas Gunung Sindur akan memfasilitasi proses pemeriksaan polisi terhadap Habib Bahar bin Smith terkait statusnya sebagai tersangka penganiayaan.
"Belum (diperiksa), masih koordinasikan ke Lapas Gunung Sindur," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).