detikNewsMinggu, 24 Feb 2019 09:32 WIB
Polisi Pastikan Pelaku Incest Anak Diadili Cepat
Polisi memastikan pelaku incest atau hubungan sedarah di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung yang dilakukan anak bungsu, YF (15) diadili dengan cepat.

