detikNewsRabu, 21 Okt 2020 10:18 WIB
Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan dari Lampung Divonis Bebas
Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan, Suyanto (38), dibebaskan oleh PT Tanjung Karang, Lampung. Sebelumnya, Suyanto dihukum 17 tahun penjara oleh PN Menggala.

