
Timwas DPR Ungkap Alasan Perlunya Pembentukan Pansus Haji
Wacana pembentukan Pansus haji bergulir setelah Timwas Haji DPR melakukan pengawasan haji 2024. Timwas DPR mengungkapkan alasan pembentukan Pansus Haji.
Wacana pembentukan Pansus haji bergulir setelah Timwas Haji DPR melakukan pengawasan haji 2024. Timwas DPR mengungkapkan alasan pembentukan Pansus Haji.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji.
Timwas Haji DPR mengkritisi pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus. Timwas menyatakan keputusan Kemenag tersebut menyalahi aturan.
Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota tambahan haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu. Adapun komposisinya 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen khusus.
Indonesia mendapat kuota jemaah haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah. Dari jumlah ini, sebanyak 6.294 jemaah telah melunasi BIPIH.