detikFinanceKamis, 02 Sep 2021 21:53 WIB
Catat! Keringanan Bayar Kredit Diperpanjang hingga Maret 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.












































