
KPU Pangandaran Tegaskan Parpol Non Parlemen Tak Bisa Usung Paslon
KPU Pangandaran menegaskan partai yang tidak memiliki kursi atau wakil di DPRD tidak bisa mengusung calon bupati atau wakil bupati di Pilkada 2020 mendatang.
KPU Pangandaran menegaskan partai yang tidak memiliki kursi atau wakil di DPRD tidak bisa mengusung calon bupati atau wakil bupati di Pilkada 2020 mendatang.
Pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi Corona mulai disosialisasikan oleh KPU Pangandaran. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020.
Secara mengejutkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Supratman-Ari Rian Priatna mundur dari tahapan Pilbup Pangandaran.
KPU Kabupaten Pangandaran mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,3 miliar untuk membeli APD.
KPU Kabupaten Pangandaran mulai melaksanakan verifikasi faktual terhadap surat dukungan pasangan calon perseorangan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penetapan penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona
Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarok mengapresiasi peluncuran Pilbup Pangandaran 2020 yang berlangsung di pinggir pantai.
KPU Pangandaran menyatakan surat dukungan yang diserahkan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Supratman dan Ari Rian Priatna diterima.
Masa pendaftaran jalur perseorangan untuk Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Pangandaran dibuka mulai Rabu (19/2/2020) sampai Minggu (23/2/2020).
Sejauh ini belum ada bakal calon perseorangan yang mengambil formulir atau sekadar konsultasi ke KPU Pangandaran.