
KPK Setor Cicilan Denda Imam Nahrawi dan Jero Wacik ke Kas Negara
KPK menyetor uang denda dari mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Ardian Iskandar Maddanatja. Total terkumpul sebanyak Rp 475 juta.
KPK menyetor uang denda dari mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Ardian Iskandar Maddanatja. Total terkumpul sebanyak Rp 475 juta.
KPK kembalikan Rp 500 miliar hasil dari sitaan kasus korupsi selama 2018 ke kas negara. Uang tersebut disetor dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).