
MA Tolak Kasasi Eks Disdik Banten Terdakwa Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis Eks Sekdis Pendidikan Banten terdakwa korupsi lahan SMKN 7 Tangsel selama 6 tahun penjara.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis Eks Sekdis Pendidikan Banten terdakwa korupsi lahan SMKN 7 Tangsel selama 6 tahun penjara.
Persidangan kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel telah mencapai tahap putusan. Tiga terdakwa kasus tersebut divonis 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan hal memberatkan terdakwa, salah satunya berbelit-belit dalam memberi keterangan.
Tuntutan atas Ardius lebih berat dari tuntutan atas terdakwa Agus Kartono dari pihak swasta.
Salah satu terdakwa di korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel, Agus Kartono, mengakui membagi-bagikan uang setelah ada pencairan dari Pemprov Banten.
Terdakwa eks Sekretaris Dikdinbud Provinsi Banten Ardius Prihantono menggunakan rekening sopirnya untuk menampung uang korupsi SMKN 7 Tangerang Selatan.
Auditor dari inspektorat memberikan kesaksian kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Disebutkan, Disdik belum membayar kekurangan kepada kas daerah.
Saksi Suningsih mengakui bahwa ia ikut menaikkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel dari harga Rp 2,3 juta per meter menjadi Rp 2,5 juta.
Tertulis angka 9,5 untuk Agus Kartono, Farid, Sofia sebagai pemilik tanah. Lalu nama 'me' Rp 1,6 miliar, Yuni Rp 596 juta, MN Rp 596 juta, dan ARD Rp 578 juta.
Abdul Syukur disebut Jaksa Penutut Umum (JPU) menerima uang Rp 135,800 juta dari pengadaan lahan senilai Rp 17,889 miliar.