
KPK Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bengkalis ke Pengadilan
KPK limpahkan berkas perkara I Ketut Suarbawa-Petrus Edy Susanto ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hal ini terkait dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau
KPK limpahkan berkas perkara I Ketut Suarbawa-Petrus Edy Susanto ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hal ini terkait dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau
KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka Didiet Hadianto dkk ke Pengadilan. Mereka akan diadili di kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.
KPK mendalami saksi soal legalitas sertifikasi di PT Wika Sumindo terkait perkara.
KPK Dirjen Kemenaker, Haiyani Rumondang, sebagai saksi. Haiyani akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.
Ali mengatakan banding ini dilakukan karena vonis yang dijatuhi majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan.
Amril akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalan di Bengkalis.
KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto (PES), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.
KPK memanggil mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis Tajul Muddaris sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.
KPK telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus proyek jalan di Bengkalis ke pengadilan. Dua tersangka itu akan segera disidang.
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis. Keduanya adalah Komisaris PT ANN Handoko dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.