
Jaksa Bongkar Kongkalikong Proyek Jembatan Cisinga Tasik Senilai Rp 4,2 M
Jaksa Penuntut Umum membongkar praktik kongkalikong pejabat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam pembangunan Jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga).
Jaksa Penuntut Umum membongkar praktik kongkalikong pejabat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam pembangunan Jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga).
Kejaksaan Tinggi Jabar melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga). Korupsi Rp 4 M itu segera disidangkan.
Kasus korupsi pembangunan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) Kabupaten Tasikmalaya masih mengendap. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya pejabat di Pemkab Tasikmalaya dan dua lainnya pihak swasta.
Kelima tersangka telah ditahan. Kini jaksa sedang menyelesaikan administrasi agar segera dilakukan sidang.
Setelah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Kejati Jabar menahan 5 tersangka dugaan korupsi Jembatan Cisinga Tasikmalaya.
Kejati Jawa Barat belum menahan dan melimpahkan berkas penyidikan lima tersangka kasus korupsi Jembatan Cisinga ke pengadilan.
Bupati Tasikmalaya mengaku kaget dan prihatin 3 ASN menjadi tersangka kasus korupsi. Ia meminta ketiganya untuk kooperatif saat proses hukum.
Kejati Jabar masih menyelidiki kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Kabupaten Tasikmalaya.
Proses penyidikan atas kasus korupsi proyek Jalan Cisinga Tasikmalaya ini berlangsung. Lima tersangka saat ini masih bebas berkeliaran.