
Penampakan Duit Rp 54,2 M di Kasus Korupsi IM2 Indar Atmanto
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi uang pengganti terkait kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) dengan terpidana Indar Atmanto.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi uang pengganti terkait kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) dengan terpidana Indar Atmanto.
Kejari Jaksel memamerkan uang pengganti kasus ini sebesar Rp 54,2 miliar.
Kejagung bersama Kejari Jaksel melakukan eksekusi uang pengganti Rp 253,3 miliar terkait kasus korupsi terpidana Indar Atmanto.
Kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto memasuki babak baru. Ini perjalanan kasusnya.
Tim jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT IM2 sebesar Rp 1,3 triliun terkait kasus Indar Atmanto.
Ada sejumlah aset IM2 yang dibekukan terkait eksekusi dari Mahkamah Agung. Aset yang dibekukan mulai dari properti hingga rekening bank.
Tak hanya berdampak pada tutup layanan internet tetap Indosat GIG, efek eksekusi kasus hukum IM2 juga bikin nasib karyawan terkatung-katung.
Para pelanggan GIG dibuat terkejut saat menerima pemberitahuan bahwa layanan internet yang mereka gunakan akan berhenti beroperasi. Begini perjalanan kasusnya.
Kasus hukum IM2, unit usaha PT Indosat Tbk (ISAT) yang melibatkan pemegang saham mayoritasnya, Qatar Telecom (Qtel), lama tak terdengar kabarnya.
Melihat kinerja Indosat yang kinclong dan keuntungan yang sangat besar, seharusnya tidak ada masalah bagi Indosat untuk membayar Rp 1,3 triliun itu.