
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 61,5 M
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019 mulai diadili.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019 mulai diadili.
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua PPK Kemendag yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.
Cahyono menjelaskan polisi mengawasi Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Cahyono menyebut mereka ditetapkan sebagai tersangka kemarin.
Bareskrim Polri telah menetapkan dua pejabat di Kemendag sebagai tersangka kasus korupsi bantuan gerobak. Berikut peran dua tersangka di kasus tersebut.
Bareskrim menetapkan 2 orang dari Kemendag sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM.
Bareskrim mengusut dugaan korupsi bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019. Besok rencananya polisi akan melakukan gelar penetapan tersangkanya.
Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak bagi UMKM Kemendag. Kini polisi tengah menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.
Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 40 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM senilai Rp 76 miliar di Kemendag.