
Kasus Korupsi e-KTP, PK Markus Nari Ditolak
MA menolak PK yang diajukan Markus Nari. Mantan anggota DPR itu dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP USD 400 ribu.
MA menolak PK yang diajukan Markus Nari. Mantan anggota DPR itu dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP USD 400 ribu.
Husni Fahmi dan Isnu Edhi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Kalapas Sukamiskin mengatakan hal ini terjadi karena keponakan Novanto yang juga terpidana korupsi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membuat ulah di lapas.
Setya Novanto mengajukan PK terkait putusan 15 tahun penjara karena korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kini sudah dua tahun berlalu, MA belum juga mengetok palu.
Setnov mengaku sakit akibat mobilnya menabrak tiang di tepi jalan dan dirawat di RS. Fredrich menyatakan kliennya mengalami benjolan di muka sebesar bakpao.
KPK menyetor hasil lelang barang rampasan ke kas negara dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, berupa 1 unit kendaraan Land Rover tipe Range Rover.
Mahkamah Agung (MA) menurunkan hakim agung Prof Surya Jaya untuk menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Gara-gara korupsi, Markus Nari meringkuk di jeruji besi. Selain itu, Markus Nari juga tidak boleh menduduki jabatan publik setelah 5 tahun keluar dari penjara.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
MA melansir putusan mega korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. MA menyatakan mantan Ketua DPR Ade Komarudin menerima aliran dana USD 100 ribu.