
2 Pimpinan Yayasan STIA Bagasasi Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Ketua dan bendahara yayasan STIA Bagasasi Bandung ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah.
Ketua dan bendahara yayasan STIA Bagasasi Bandung ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah.
Kejari Bandung menetapkan mantan Rektor UB dan dua pejabat Karang Taruna sebagai tersangka korupsi dana PIP, merugikan negara miliaran rupiah.
Dua terdakwa korupsi bantuan dana PIP di Serang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Dua terdakwa eks Kepala SDN dan rekannya dinilai bersalah melakukan korupsi.
Terdakwa Tubagus Iskandar mengakui telah memotong dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar 40 persen untuk setiap siswa di 24 SDN di Kota Serang.
Terdakwa korupsi dana PIP Tubagus Iskandar memotong bantuan siswa di 24 SDN di Kota Serang sebanyak 40%. Ia memotong bantuan itu demi ongkos operasional.
Jaksa membeberkan awal mula kasus korupsi pemotongan dana bantuan program PIP untuk SD di Serang. Kasus korupsi ini menjerat eks Kepala SDN di Kota Serang.
Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri Kesaud Kota Serang didakwa melakukan korupsi pemotongan dana bantuan program PIP.
Kejati Jawa Barat menetapkan 2 tersangka kasus dana Program Indonesia Pintar (PIP). Keduanya adalah rektor dan mantan rektor di kampus swasta di Kota Bekasi.