
Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Kepala Koperasi di Sulsel Ditahan
Kejaksaan Negeri Sinjai menahan SR (43) terkait dugaan korupsi dana koperasi senilai Rp 3 miliar. Dana ini dipergunakan SR untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Sinjai menahan SR (43) terkait dugaan korupsi dana koperasi senilai Rp 3 miliar. Dana ini dipergunakan SR untuk kepentingan pribadi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Komisioner berinisial EN ini, sebagai tim pelaksana revitalisasi Pasar Tumpang.
Perkembangan penyidikan Koperasi Al Hikmah terkait korupsi dana hibah Kementerian Koperasi Rp 900 juta, polisi menemukan potensi kerugian negara Rp 250 juta.
Koperasi Al Hikmah di Kabupaten Blitar, diperiksa polisi. Koperasi tersebur diduga menyelewengkan dana hibah Kementerian Koperasi dan UKM RI sebesar 900 juta.