
MA Sunat Hukuman Terdakwa Korupsi Eks Direktur Askrindo
MA menyunat hukuman terdakwa korupsi mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama, Wahyu Wisambada. Hukuman Wahyu disunat menjadi 6 tahun penjara.
MA menyunat hukuman terdakwa korupsi mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama, Wahyu Wisambada. Hukuman Wahyu disunat menjadi 6 tahun penjara.
Terdakwa Anton meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) mengusut pihak lainnya.
Kejagung melimpahkan berkas dan barang bukti 3 tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020 ke Kejari Jakpus.
Kejagung RI menetapkan eks Direktur Askrindo Anton Fadjar A Siregar berperan meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU.
Menilik isi garasi Anton Fadjar, ternyata dia penggemar motor gede dan mobil pabrikan asal Jerman.
Anton Fadjar A Siregar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020. Apa perannya?
Kejagung menetapkan mantan Direktur Askrindo Anton Fadjar A Siregar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan.
Kejagung menetapkan 2 orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama 2016-2020.