
KPK: Korporasi Tersangka TPPU Jalani Sidang Perdana Besok
Sidang kasus pencucian uang PT Putra Ramadhan atau PT Tradha digelar di PN Tipikor Semarang esok hari.
Sidang kasus pencucian uang PT Putra Ramadhan atau PT Tradha digelar di PN Tipikor Semarang esok hari.
KPK menetapkan PT Putra Ramadhan (Tradha) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidananya bisa sampai penutupan perusahaan.
PT Putra Ramadhan atau Tradha merupakan tersangka pertama dari korporasi yang ditetapkan KPK dalam kasus pencucian uang.
KPK memperingatkan para pebisnis untuk melakukan kegiatan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perusahaan itu diduga menerima uang dari kontraktor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah dan menyamarkannya sebagai utang.
KPK menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang. Tindakan KPK itu merupakan yang pertama kalinya.