
Upaya Penjarakan Korban Perkosaan Ditolak, Jaksa Patuhi Putusan MA
Jaksa memutuskan untuk tidak memenjarakan korban berusia 15 tahun yang diperkosa oleh kakak kandungnya. Jaksa menghormati putusan MA.
Jaksa memutuskan untuk tidak memenjarakan korban berusia 15 tahun yang diperkosa oleh kakak kandungnya. Jaksa menghormati putusan MA.
MA menolak kasasi yang diajukan jaksa untuk memenjarakan korban perkosaan berusia 15 tahun yang diperkosa kakaknya sendiri. Apa kata Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Korban yang masih berusia 15 tahun itu diperkosa oleh kakaknya sendiri. Jaksa ngotot ABG itu dipenjara. Bagaimana kronologinya?
Korban yang masih anak-anak itu diperkosa kakaknya yang masih anak-anak juga, hingga hamil. Si adik menggugurkannya. Namun, ia malah terjerat hukum.
MA menghukum anak yang memperkosa adiknya di Jambi selama 2 tahun penjara. Adapun adiknya, yang sampai menggugurkan janinnya, masih diproses di tingkat kasasi.
Massa berunjuk rasa di kantor Kejati Jambi. Mereka memprotes upaya jaksa kasasi korban perkosaan. Harusnya korban bebas murni, tapi malah terancam dibui.
Masyarakat mendemo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Mereka menolak langkah jaksa yang mengajukan kasasi dan menuntut korban perkosaan dipenjara.
Kejaksaan mengajukan kasasi karena kalah di tingkat banding. Jaksa mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya agar korban perkosaan dipenjara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi didemo oleh pecinta anak. Sebab, jaksa ngotot kasasi dan menuntut korban perkosaan dihukum penjara.
Komisi VIII mengkritik kejaksaan yang mengajukan kasasi atas vonis bebas anak korban perkosaan oleh kakak di Jambi.