
ACTA Minta Ombudsman Tegas soal Pengangkatan Iriawan
ACTA menilai pengangkat Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar melanggar Pasal 201 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
ACTA menilai pengangkat Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar melanggar Pasal 201 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Sejumlah parpol mewacanakan hak angket atas pengangkatan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. PSI menilai hak angket tak semestinya buru-buru diajukan.
Sumarsono kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2002. Atas dasar itu, Iriawan tak perlu mundur dari Polri untuk menjadi Pj Gubernur Jabar.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak menyalahi aturan.
Pembentukan hak angket terkait pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat diwacanakan sejumlah fraksi di DPR.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pasang badan dan siap menghadapi DPR jika dipanggil terkait penunjukkan Iriawan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi wacana hak angket DPR soal Pj Gubernur Jawa Barat M Iriawan.
Jenderal polisi bintang tiga ini memantau langsung arus balik di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Fadli Zon menegaskan dirinya bakal tetap melanjutkan usulan pengajuan hak angket terkait pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
Pihak Istana memiliki bukti Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo dan Mayjen TNI Setia Purwaka menjadi Pj gubernur dengan status yang sama seperti Komjen M Iriawan.