
Jaksa Pinangki Tak Penuhi Panggilan Komjak soal Foto dengan Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki mangkir dari panggilan, Komjak akan kembali menjadwalkan pemanggilan Pinangki.
Jaksa Pinangki mangkir dari panggilan, Komjak akan kembali menjadwalkan pemanggilan Pinangki.
Komjak dan KASN menerima secara resmi laporan dugaan kasus pemerasan 63 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau, yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa.
Komisi Kejaksaan RI akan menggelar rapat pleno hasil pemeriksaan enam jaksa kasus penyerangan Novel Baswedan. Rapat tersebut akan digelar Senin mendatang.
Komisi Kejaksaan (Komjak) hari ini memanggil tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, segera dipanggil Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Pengumpulan serta analisis semua dokumen, bukan hanya yang dari Pak Novel dan kuasa hukum termasuk juga dari media, laporan masyarakat dll," kata Barita.
Barita menuturkan pihaknya akan melihat proses peradilan atas kasus Novel secara komprehensif. Komjak juga akan mencermati pertimbangan dan putusan hakim.
Komjak melihat perjalanan kasus Novel mendapat sorotan dan reaksi publik. Barita ingin mengetahui secara jelas soal penanganan kasus versi Novel.
Komisi Kejaksaan RI berharap ada keadilan dalam kasus Novel Baswedan. Sebab, Novel dinilai penegak hukum dalam penanganan korupsi sehingga patut dilindungi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Komisi Kejaksaan.