
Adu Argumen Kejagung dan Komjak soal Periksa Pinangki, Begini Aturannya
Komisi Kejaksaan (Komjak) mencurahkan isi hati lantaran tidak bisa memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan aduan masyarakat.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mencurahkan isi hati lantaran tidak bisa memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan aduan masyarakat.
Kejagung telah bersurat agar Jaksa Pinangki tak diperiksa oleh Komjak. Kejagung menegaskan Komjak tak memiliki wewenang memeriksa.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku pelapor mengaku semakin curiga dengan Kejagung seolah-olah melindungi Pinangki.
Komjak mengaku berhak memeriksa ulang atau pemeriksaan tambahan terhadap jaksa Pinangki karena sesuai Perpres 18/2018 harus dikoordinasikan dengan Komjak.
Komjak mengaku menerima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan mereka tidak perlu lagi memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Apa kata Kejagung?
Komjak menyarankan agar kasus jaksa Pinangki ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik.
Komisi Kejaksaan mengaku menerima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Komjak tak perlu lagi memeriksa Pinangki.
Komisi Kejaksaan menyebut saat ini jaksa Pinangki sudah dua kali tidak menghadiri panggilan.
ICW menilai kebakaran gedung Kejagung ada kaitan dengan kasus jaksa Pinangki. Komjak mengatakan sebaiknya tunggu hasil penyelidikan Polri.
MAKI menyebut ada isu jaksa Pinangki menerima imbalan USD 10 juta dari Djoko Tjandra. Imbalan tersebut berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra dengan MA.