
Ikut Gelar Perkara, KPK Harap Kejagung Terbuka Ungkap Fakta Kasus Pinangki
"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Kejagung hari ini melakukan gelar perkara kasus gratifikasi jaksa Pinangki. Pihak KPK hingga Komisi Kejaksaan RI (Komjak) telah tiba di Kejagung.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengaku diundang pada gelar perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia menegaskan akan hadir.
Komjak akan turut memeriksa Jambin Bambang Sugeng Rukmono, atasan Pinangki, terkait aktivitas pleesiran ke luar negeri yang kerap dilakukan Pinangki.
Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejagung untuk mengawasi ketat objek transaksi suap Djoko Tjandra usai mobil BMW milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari disita.
Waketum PKB Jazilul Fawaid menilai bisa timbul tanda tanya apabila Kejagung mengabaikan saran Komjak untuk menyerahkan kasus jaksa Pinangki ke KPK.
Kejagung mengatakan baik KPK maupun Kejagung sudah punya kewenangan tersendiri untuk menyelesaikan kasus yang sedang ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Komisi Kejaksaan menduga, ada 'kekuatan besar' yang melindungi jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Namun hal tersebut ditepis Kejagung.
Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh KPK. Apa kata KPK?
Anggota Komisi III Arsul Sani mengomentari terkait polemik Komisi Kejaksaan tidak bisa memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbentur kewenangan.