
Paripurna Setujui Komisi DPR Bertambah Jadi 13
Rapat paripurna DPR menyetujui penambahan komisi sebagai alat kelengkapan Dewan (AKD) menjadi 13. Jumlah komisi di DPR sebelumnya adalah 11 komisi.
Rapat paripurna DPR menyetujui penambahan komisi sebagai alat kelengkapan Dewan (AKD) menjadi 13. Jumlah komisi di DPR sebelumnya adalah 11 komisi.
Jumlah komisi di DPR sebelumnya adalah 11 komisi, bertambah 2 komisi, total menjadi 13 komisi yang disepakati dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPR telah memutuskan menambah jumlah komisi di DPR yang awalnya 11 menjadi 13. Pembagian bidang tiap-tiap komisi segera ditentukan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan penambahan 2 komisi baru, menjadikan total 13 komisi di DPR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan jika DPR sepakat menambah 2 komisi di DPR RI, dari 11 komisi menjadi 13 komisi.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan rapat pimpinan DPR menetapkan penambahan 2 komisi di DPR dari semula 11 menjadi 13.
"Kalau ada 46 (kementerian) dengan 11 komisi kita nanti banyak penumpukan di setiap komisi mitranya. Oleh karena itu ada penambahan," kata Saan Mustopa.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengumumkan penambahan komisi DPR dari 11 menjadi 13 untuk menyesuaikan dengan kementerian Prabowo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penetapan pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) komisi dan badan DPR RI akan difinalisasi pada Jumat (11/10).
DPR RI periode 2024-2029 bakal mempunyai 13 komisi dengan masing-masing mitra. Dari daftar mitra DPR, ada beberapa kementerian yang dipecah.