
Tok! Pengunggah Kolase Foto Ma'ruf-'Kakek Sugiono' Divonis 8 Bulan Penjara
Pengunggah kolase Ma'ruf dengan Kakek Sugiono, Sulaiman Marpaung (36), divonis 8 bulan penjara. Dia divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tanjungbalai.
Pengunggah kolase Ma'ruf dengan Kakek Sugiono, Sulaiman Marpaung (36), divonis 8 bulan penjara. Dia divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tanjungbalai.
Polisi memastikan kasus kolase foto Ma'ruf dengan Kakek Sugiono berlanjut. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
GP Ansor Tanjungbalai telah mencabut laporan kasus kolase foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono yang menjerat Sulaiman. Namun, Polri tetap memproses kasus ini.
Pelapor kasus kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dengan bintang porno 'Kakek Sugiono' mengaku telah mengirim surat pencabutan laporan. Namun Polri belum menerima.
GP Ansor Tanjungbalai mengirim surat permohonan pencabutan laporan kasus kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono. Polri mengaku bakal mengecek surat itu lebih dulu.
Sulaiman sudah mendapat maaf dari Ma'ruf Amin dan baru-baru ini GP Ansor Tanjungbalai menyatakan sudah mengirim surat pencabutan laporan ke Bareskrim Polri.
GP Ansor Tanjungbalai mengirim surat pencabutan laporan kasus kolase foto Ma'ruf dengan Kakek Sugiono ke Bareskrim Polri. Mereka berharap proses hukum disetop.
"Apabila nanti betul ada surat dari Istana Wapres misalnya permohonan maaf tadi itu menjadi pertimbangan penyidik," kata Brigjen Awi.
GP Ansor Tanjungbalai bakal meminta masukan Ma'ruf terkait kelanjutan kasus kolase foto Ma'ruf-'Kakek Sugiono'. GP Ansor mempertimbangkan mencabut laporan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin telah memaafkan pelaku pengunggah kolase dirinya dan 'Kakek Sugiono', Sulaiman Marpaung.