detikNewsSenin, 03 Apr 2017 20:16 WIB
Di Paripurna, GKR Hemas Nyatakan Masa Jabatan Pimpinan DPD 5 Tahun
Hemas memberlakukan kembali tata tertib 2014. Dalam tata tertib 2014, DPD memberlakukan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun.











































