detikNewsSenin, 15 Mar 2021 22:25 WIB
KLHK Ingatkan Limbah Hasil PLTU Wajib Dikelola Sesuai Standar
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.












































