
Pihak Pemilik Ruko Senang Akan Digugat Ketua RT Riang soal 'Ruko Makan Jalan'
Ketua RT Riang Prasetya akan ajukan gugatan ke pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit. Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin, meyakini para pemilik ruko senang.
Ketua RT Riang Prasetya akan ajukan gugatan ke pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit. Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin, meyakini para pemilik ruko senang.
Kisruh pembongkaran ruko 'makan jalan' di Pluit, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Ketua RT setempat, Riang Prasetya, dipolisikan oleh para pemilik ruko.
Ketua RT Riang Prasetya berencana mengajukan gugatan perdata ke pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit, Jakarta Utara terkait pelanggaran bahu jalan.
Ketua RT Riang Prasetya merespons tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal ruko-ruko di Pluit yang dibongkar untuk pembangunan Chinatown.
Ketua RT mengancam bakal melaporkan balik para pemilik ruko yang menudingnya melakukan tindak pidana perusakan. Menurutnya, seluruh tudingan itu fitnah semata.
Konflik antara Ketua RT Riang Prasetya dan pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit, terus berlanjut. Ketua RT Riang kini dipolisikan.
Kamaruddin Simanjuntak menuding ruko 'makan jalan' di Pluit dibongkar karena mau dibangun China Town. Ia menuding ada 'jawara' yang membekingi.
Ketua RT Riang Prasetya dipolisikan pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit, Jakut. Lantas bagaimana respons Riang Prasetya?
Kisruh ruko 'makan jalan' di Pluit, Jakut, berbuntut panjang. Terkini, Ketua RT Riang Prasetya dilaporkan pemilik ruko ke Polda Metro Jaya.
Walkot Jakut Ali Maulana menyebut ruko 'makan jalan' di Pluit sudah dibongkar dan tak ada lagi yang melanggar. Namun hal itu dibantah Ketua RT Riang Prasetya.