
Terungkap dalam Sidang Putusan DKPP Janji-janji Hasyim ke Korban Asusila
Dalam sidang Putusan DKPP itu terungkap jika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memaksa anggota PPLN untuk berhubungan badan. Terkuak juga janji Hasyim ke korban.
Dalam sidang Putusan DKPP itu terungkap jika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memaksa anggota PPLN untuk berhubungan badan. Terkuak juga janji Hasyim ke korban.
DKPP ungkap Hasyim Asy'ari memaksa anggota PPLN untuk berhubungan badan. Hasyim juga menjanjikan korban di mana jika dilanggar, ia akan membayar Rp 4 miliar.
DKPP menyatakan Ketua KPU terbukti bertindak asusila terhadap seorang PPLN. Dalam sidang, terbongkar janji soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.
DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindak asusila.
Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang diberhentikan sesuai putusan DKPP atas kasus asusila.
Perbuatan Hasyim itu membuat korban atau pengadu mengalami gangguan kesehatan.
Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
Pemerintah menyatakan menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU setelah terbukti bersalah dalam kasus asusila. Hasyim mengucapkan permohonan maaf.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP tersebut. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada awak media.