
Penyebar Hoax Pasca Rusuh di Penajam Paser Utara Dituntut 18 Bulan Bui
Penyebar hoax yang memicu kerusuhan di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Ahmad Jamaluddin, dituntut 18 bulan penjara.
Penyebar hoax yang memicu kerusuhan di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Ahmad Jamaluddin, dituntut 18 bulan penjara.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 146 rumah terbakar akibat kerusuhan di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pihaknya perlu lebih dulu memahami situasi latar belakang mengapa kerusuhan di lokasi itu bisa pecah.
Ketua Laskar Pertahanan Adat Paser Kabupaten Penajam Pasar Utara, Paidah Riansyah, mengimbau warga agar tidak terprovokasi.