
Sopir Travel Minta Ganti Rugi KMP Nusa Dua Kandas: Penumpang Kabur
Sopir travel Ahmad Arif harus merogoh kantong pribadi sekitar Rp 500 ribu sebagai ganti rugi kepada penumpangnya. Begitu juga dengan Masugik.
Sopir travel Ahmad Arif harus merogoh kantong pribadi sekitar Rp 500 ribu sebagai ganti rugi kepada penumpangnya. Begitu juga dengan Masugik.
Basuki (44) asal Tulungagung mengalami kerugian hingga Rp 18 juta karena muatan ikan hias mati akibat KMP Nusa Dua Kandas di Perairan Gilimanuk.