
Penegasan MK Tak Ada Bukti Cawe-cawe Pilpres Libatkan Jokowi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terkait Pilpres 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terkait Pilpres 2024.
MK menolak gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar. Partai Demokrat menilai putusan itu mematahkan tuduhan yang dilemparkan ke paslon 02 Prabowo-Gibran.
MK menilai Prabowo tidak melakukan pelanggaran kampanye, karena saat itu melaksanakan tugas sebagai Menteri Pertahanan.
Susatyo meminta anggotanya untuk melakukan pengamanan secara humanis. Dia juga mewanti-wanti semua tindakan yang diambil sesuai perintah.
Arief mengatakan KPU telah menerima pendaftaran pasangan calon sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024.