
Bawa Senpi ke Pesawat di Bandara Soetta, Direktur Perusahaan Ditangkap
Pria berinisial SAS (54) ini ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api tanpa izin ke pesawat.
Pria berinisial SAS (54) ini ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api tanpa izin ke pesawat.
Pecatan polisi berinisial ZI itu ditangkap di Padang, Sumatera Barat, pada 29 September 2020. Selain memesan 50 butir peluru, dia menyimpan air gun.
Sidang kepemilikan senpi ilegal yang menjerat Kivlan Zen sudah satu tahun berjalan. Kivlan meminta agar perkara dugaan kepemilikan senpi ilegal itu dihentikan.
Sidang Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam ditunda. Sidang Kivlan ditunda karena dua saksi yang dipanggil tidak hadir.
Soenarko memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri soal kasus kepemilikan senpi ilegal pada Mei 2019. Penyidik mencecar Soenarko dengan 28 pertanyaan.
"Kami lihat gerak-gerik pelaku mencurigakan, langsung diamankanlah si pelaku. Digeledah ditemukan ada senjata api rakitan dan amunisi aktif," kata AKP Robi.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menggugat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Habil juga mengaku akan mengajukan banding atas vonis itu. Menurut Habil, dia seharusnya bebas dari perkara itu karena tidak terbukti bersalah.
Hakim mengatakan berdasarkan keterangan ahli kebohongan Nur Kholis dan ahli bahasa Wahyu Wibowo, Habil mengetahui pembeliaan senjata api yang dilakukan Iwan.
Memperjuangkan kehormatan jadi alasan Kivlan Zen mengenakan seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat, matra yang dulu membesarkan namanya, di sidang hari ini.