
PTUN Tolak Banding Blessmiyanda yang Dicopot Anies Gegara Aduan Pelecehan
PTUN Jakarta menolak permohonan banding atas gugatan eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda, yang melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PTUN Jakarta menolak permohonan banding atas gugatan eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda, yang melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Blessmiyanda dicopot dari jabatannya Kepala BPPBJ DKI lantaran terbukti bersalah atas aduan pelecehan. Kini Blessmiyanda jadi staf di Dinas KPKP DKI.
Melalui pengacaranya, dia mengungkap isi rekaman dengan pengadu kasus tersebut dan mengklaim itu bentuk keakraban.
"Kemudian saya kira itu ada aturannya, enggak mungkinlah Gubernur enggak pakai aturan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik
Mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda dipecat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan telah melakukan pelecehan seksual.
Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda melawan atas tuduhan pelecehan seksual. Blessmiyanda akan melaporkan balik korban karena merasa nama baiknya tercemar.
Ada rekaman yang diungkap oleh korban IGM terkait pelecehan seksual. Namun Blessmiyanda membantah dan menganggap rekaman video itu bentuk keakraban.
Wagub DKI mempersilakan jika Blessmiyanda akan membawa kasusnya ke ranah hukum. Wagub mengatakan itu hak setiap warga negara.
Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, menantang LPSK membuka bukti-bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya.
LPSK mengantongi bukti dugaan pelecehan seksual eks pejabat DKI Blessmiyanda. Namun, LPSK tidak menyebutkan rinci bukti-bukti tersebut.