detikNewsSenin, 13 Jan 2020 19:29 WIB
Duh, Kelebihan Muatan Bisa Bahayakan Orang Lho!
Kendaraan kelebihan muatan alias ODOL (over dimension over load) sudah dilarang Undang-Undang. Pelanggarnya masih tetap banyak lho. Bisa membahayakan orang lain










































