detikOtoKamis, 05 Jul 2018 09:00 WIB
Suara Mobil Listrik Minimal 65 db Sudah Standar Global
Agar tidak membahayakan, kendaraan listrik wajib mengeluarkan suara. Suara kendaraan mobil listrik di Indonesia minimum harus bersuara paling tidak 65 desibel.












































