
10 Tahun Dibui Padahal Tak Salah, Pria AS Dapat Ganti Rugi Rp 769 M
Seorang pria di AS menerima ganti rugi sebesar US$ 50 juta, setara Rp 769,7 miliar, setelah dipenjara selama 10 tahun atas pembunuhan yang tidak dilakukannya.
Seorang pria di AS menerima ganti rugi sebesar US$ 50 juta, setara Rp 769,7 miliar, setelah dipenjara selama 10 tahun atas pembunuhan yang tidak dilakukannya.
Seorang pria AS yang mendekam 7,5 tahun di penjara atas pemerkosaan yang tak dilakukannya, akhirnya dibebaskan dari tindak pidana itu berkat bukti DNA terbaru.
Dua pria Amerika Serikat mendekam 31 tahun di penjara atas dakwaan pemerkosaan dan pembunuhan yang tidak mereka lakukan.
Tiga pria di Baltimore, AS, dibebaskan setelah mendekam selama 36 tahun di penjara atas kasus pembunuhan yang tidak mereka lakukan.
Seorang pria Australia yang dipenjara secara keliru selama nyaris dua dekade terakhir, mendapatkan kompensasi lebih dari AUS$ 7 juta (Rp 65,8 miliar).
Seorang wanita di Nevada, AS mendapat ganti rugi US$ 3 juta (Rp 42 miliar) setelah 35 tahun mendekam di penjara atas tindak pembunuhan yang tidak dilakukannya.
Seorang pria di California, AS bernama Craig Coley harus mendekam 39 tahun di penjara untuk tindak pidana yang tidak pernah dilakukan.