
Aturan Baru dan 'Hukuman' Bagi Bos-Pekerja Pelaku Kekerasan Seksual
Melalui Kepmenaker No 88 Tahun 2023, pengusaha punya payung hukum untuk memecat pelaku kekerasan seksual!
Melalui Kepmenaker No 88 Tahun 2023, pengusaha punya payung hukum untuk memecat pelaku kekerasan seksual!
Kemnaker mengapresiasi perusahaan yang memiliki kepedulian untuk mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.