
Ada 4 Tersangka Kasus Korupsi RTH Indramayu, 2 Orang Belum Ditahan
Penyidik pidana khusus Kejati Jabar menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi RTH Alun-alun Indramayu.
Penyidik pidana khusus Kejati Jabar menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi RTH Alun-alun Indramayu.
Kejati Jabar kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Financial (Posfin) senilai Rp 52 miliar. Tersangka inisial MT.
Kasus dugaan korupsi di PT Pos Financial masih dikembangkan. Bahkan, penyidik Kejati Jabar akan menggunakan pasal TPPU dalam perkara ini.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar masih melakukan pengembangan terkait kasus korupsi di PT Pos Financial (Posfin). Tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Kejati Jabar ikut andil dalam mendampingi proyek strategis nasional kereta cepat Jakarta-Bandung dan mengklaim menyelamatkan keuangan negara triliunan rupiah.
Seorang terpidana kasus korupsi pada Dinas Perikanan Garut dibekuk tim Kejati Jabar. Pria bernama Tauhidi Fahrurozi itu ditangkap usai buron selama 14 tahun.
Kejati Jabar menetapkan mantan pejabat sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial (Posfin) senilai Rp 52 miliar. Ia langsung ditahan.
Tim Kejagung mengamankan seseorang berinisial MBS (46) yang merupakan rekanan jaksa gadungan Rully Nuryawan (53) terkait kasus penipuan proyek Rp 2 miliar.
Kajati Jabar Dr Asep N Mulyana mengingatkan agar semua pihak tidak main-main dalam proyek pemerintahan, apalagi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus. Kejati Jabar bakal mengoptimalkan peran jaksa dalam penanggulangan COVID-19.