
Kejati DKI Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara Rp 477 M
Dua orang yang ditahan merupakan eks Dirut PT PLN Batubara (PT PLNBB) Khairil Wahyuni dan Dirut PT Tansri Majid Energi (PT TME) Kokos Jiang.
Dua orang yang ditahan merupakan eks Dirut PT PLN Batubara (PT PLNBB) Khairil Wahyuni dan Dirut PT Tansri Majid Energi (PT TME) Kokos Jiang.
Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 5 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korupsi tersebut terkait dengan rekayasa jual-beli hidrogen. Dalam jual-beli, tersangka diduga melakukan rekayasa order.
Dua bank yang digeledah tersebut berlokasi di Jalan Thamrin Boulevard dan Jalan Wolter Mongonsidi.
Proyek diharapkan selesai tepat waktu. Anggarannya Rp 21,6 miliar untuk fase Kali Kamal dan Rp 53,9 miliar untuk Kali Blencong.
Pada September 2016, Marudut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mendampingi proyek senilai Rp 12 T.
Pengawalan itu dilakukan agar proyek pembangunan di Jakpus tidak dikorupsi dan tepat sasaran.
Tersangka baru dalam kasus ini adalah Iyan Sofyan yang kala itu menjabat sebagai Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran.
Kajati DKI Tony Spontana meninjau proyek Wisma Atlet Kemayoran. Proyek ini dibangun sebagai tempat menginap para atlet Asian Games 2018 nantinya.