
Rp 1,7 Miliar Duit Korupsi di Tasik Diserahkan ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengembalikan uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengembalikan uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
Kejari Kabupten Tasikmalaya menyidik kasus sunat dana bantuan sosial (bansos) bantuan Pemprov Jabar tahun anggaran 2020.