detikJabarJumat, 02 Sep 2022 10:00 WIB
Rp 1,7 Miliar Duit Korupsi di Tasik Diserahkan ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengembalikan uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.










































