
Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu TSM Bukan Ranah MK, Harusnya ke Bawaslu
Pakar hukum konstitusi, Andi Asrun, menilai gugatan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukan ranah Mahkamah Konstitusi.
Pakar hukum konstitusi, Andi Asrun, menilai gugatan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukan ranah Mahkamah Konstitusi.
Khofifah Indar Parawansa mengatakan istilah 'terstruktur, sistematis, dan masif' alias TSM lahir pertama kali dari dirinya saat Pilkada Jatim 2008.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku yang menciptakan istilah TSM (terstruktur, sistematis, masif). Namun kala itu istilah tersebut bisa ia buktikan.
Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, menilai bukti-bukti yang diungkapkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang MK tak signifikan menunjukkan pelanggaran TSM.
"Saya kira bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu), tapi semua itu harus berdasarkan bukti," kata Bara.
TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengatakan keputusan Bawaslu jadi bukti kecurangan TSM hanya penggiringan opini publik.
Bawaslu menyampaikan, bukti yang disertakan harus mewakili dugaan TSM, seperti dokumen, video atau surat pendukung lainnya.
Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Laporan dari BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dimentahkan Bawaslu.
Bawaslu kembali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).